Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah
Mekanisme pengelolaan hibah. Mekanisme yg mengatur mengenai hibah diatur pada Perdirjen Perbendaharaan, mencakup tata cara persetujuan hibah langsung dalam bentuk uang & realisasi nota pencatatan hibah langsung berupa barang, jasa & surat berharga. .
Untuk pencairan dananya tidak dilakukan melalui KPPN akan tetapi pengesahannya dilakukan oleh BUN atau kuasa BUN. Dari pendapatan hibah tadi maka pemerintah akan menerima manfaat yg dirasakan secara pribadi, & digunakan untuk mendukung tugas dan kegunaan K/L. Atau bisa juga diteruskan kembali ke Pemda, BUMN, & jua BUMD. Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah Mekanisme pengelolaan hibah (PMK No. 191/PMK.05 Tahun 2011) mampu dilakukan pada bentuk uang. Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011) dilakukan pada beberapa tahapan, tahapan tadi terdapat yg berbentuk uang & juga barang. Sedangkan untuk pendapatan hibah langsung, mampu juga dalam bentuk uang, barang, surat berharga, & juga jasa.
Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang
- Mengajukan angka register;
- Pengelolaan rekening hibah;
- Revisi DIPA;
- Pengesahan hibah dalam bentuk uang;
- Memperlakukan sisa hibah dalam bentuk uang
Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang
- Melakukan penandatanganan BAST;
- Mengajukan permohonan angka register;
- Melakukan proses ratifikasi ke DJPU;
- Pencatatan hibah ke KPPN
Dalam rangka memantapkan pemahaman tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah maka kami akan mengadakan “Bimtek Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)“ akan diselenggarakan pada:
- Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
- Peserta Menginap (Twin-Shering);
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Seminar Kit
- Tas
- Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas