Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau dipersingkat DPRD adalah sebuah institusi / lembaga perwakilan untuk rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai suatu unsur penyelenggaraan di dalam pemerintahan daerah, yang bersampingan dengan Pemerintah Daerah. DPRD memiliki beberapa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang baik secara individual maupun institusional.
Selain dari pada itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga Mempunyai hak interpelasi, hak menyampaikan pendapat serta hak angket dan Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan perda (peraturan daerah), menyampaikan usulan dan pendapat, memilih dan dipilih, mengajukan pertanyaan, imunitas dan membela diri serta mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, Protokoler, administratif dan keuangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebuah lembaga yang berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, badan hukum, pejabat pemerintah daerah serta warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan DPRD tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
Saat ini Indonesia secara umum sedang mengalami booming hukum di mana hampir semuanya diselesaikan melalui pembuatan regulasi. Hal yang sama juga terjadi di berbagai daerah sejak lahirnya UU No. 1. Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Namun, berbagai peraturan perundang-undangan dan berbagai peraturan daerah yang mengikutinya tidak membawa banyak perubahan bagi Indonesia.
Bimtek / Diklat DPRD
adalah suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tujuan diadakan Bimtek dan Diklat DPRD ini adalah meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan kepada Anggota DPRD dan Anggota Sekretariat DPRD agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan DPRD dan pemerintahan Daerah. Kami sudah menyediakan berbagai Materi Diklat / pelatihan, bimtek beserta diklat yang di peruntukan bagi sekretariat dan anggota DPRD.
Berikut kami sajikan Materi Diklat / Sosialisasi / Bimtek untuk DPRD;
- Diklat / Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD
- Diklat / Bimtek Peran Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan dalam Meningkatkan Kinerja DPRD
- Diklat / Bimtek Peningkatan kapasitas, peran dan fungsi anggota DPRD
- Diklat / Bimtek Penguatan Hard dan Soft Skills bagi Anggota DPRD Purnabakti
- Diklat / Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD
- Diklat / Bimtek Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD
- Diklat / Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten
- Diklat / Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
- Diklat / Bimtek Optimalisasi reses & pokok pikiran DPRD hasil Jasmara
- Diklat / Bimtek Optimalisasi peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah
- Diklat / Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Diklat / Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD
- Diklat / Bimtek Kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran