PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA DENGAN SWAKELOLA
Tidak hanya melalui pemilihan dalam hal penyediaan barang/jasa, tetapi penyediaan barang/jasa pada desa juga bisa dilaksanakan menggunakan cara swakelola.
Swakelola itu sendiri mempunyai definisi Swakelola merupakan suatu aktivitas pada bidang penyediaan barang/jasa yg mana kegiatannya tadi direncanakan, dikerjakan, & diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran. Peraturan ketua LKPP Nomor 13 Tahun 2013 mengenai Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, sebagaimana diubah menggunakan Peraturan Kepala LKPP Nomor 22 Tahun 2015 yg selanjutnya diklaim Peraturan ketua LKPP Nomor 13 Tahun 2013 & perubahannya
Pada dasarnya diberlakukan dengan maksud supaya menjadikan panduan bagi Bupati/Walikota buat menyusun Peraturan Bupati/Walikota berikut petunjuk pelaksanaannya tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa pada Desa yg bersumber dari APBDESA dengan memperhatikan syarat sosial budaya warga setempat
Organisasi pengadaan barang/jasa pada desa dengan swakelola meliputi
PA/KPA, PPK, ULP atau pejabat pengadaan/tim pengadaan, & panitia atau pejabat dalam penerimaan output pekerjaan. Pelaksanaan swakelola pada instansi pemerintah bisa dilakukan jika salah satu jenis pekerjaan tadi memang sanggup dilakukan menggunakan cara swakelola.
Dalam Rangka Pemantapan pemahaman pada aparatur desa / camat / lurah, Pusat Pendidikan & Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Desa/Lurah/Camat mengenai Pengadaan Barang/Jasa pada Desa Dengan Swakelola yg akan diselenggarakan pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
- Peserta Menginap (Twin-Shering);
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Seminar Kit
- Tas
- Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Fadil)
– No. HP/WA : 081218299803