Cari Blog Ini

Jumat, 03 Juni 2022

Diklat / Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA)

 PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA)


Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah lembaga ekonomi yg menganut asas kemandirian, & modal usaha berasal dari rakyat. BUMDES juga didirikan atas prakarsa rakyat itu sendiri. BUMDES diciptakan untuk bersama-sama mengelola potensi yg terdapat pada desa buat menaikkan kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu, usaha desa ini sudah menjadi kekuatan ekonomi baru pada pedesaan.

Peraturan Pengelolaan & Pengembangan BUMDESA (Badan Usaha Milik Desa)

Sebagai wadah usaha desa, BUMDESA mengusung semangat kemandirian, gotong-royong, & kebersamaan antara pemerintah desa & rakyat setempat. Dengan tujuan buat mengembangkan aset-aset lokal, sebagai akibatnya pendapatan ekonomi desa & rakyat bisa mengalami peningkatan.

Di dalam PERMENDESA Nomor. 04 Tahun 2015 telah diatur mengenai pengelolaan teknis pelaksanaan BUMDES yg disertai dengan peran & fungsi berdasarkan setiap perangkat BUMDES. Dalam melaksanakan PERMENDESA Nomor. 04 Tahun 2015 tersebut, setiap desa wajib  menyesuaikan dengan peraturan yg diberlakukan oleh Bupati atau Walikota, sesuai dengan kondisi alam, lingkungan, & budaya setempat.

Dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa, diperlukan orang-orang yg berpengalaman pada bidangnya agar bisa dikelola secara profesional & mandiri. Sehingga diharapkan perekrutan pegawai atau tenaga kerja pada bidang tersebut. Proses perekrutannya wajib  berdasarkan dengan standar yg telah ditetapkan pada AD/ART BUMDES.

BUMDES merupakan forum yg diwajibkan buat menerima profit. Maka berdasarkan itu pengelola BUMDES wajib  menaati prosedur dalam menjalankan kolaborasi dengan pihak-pihak lain. Seperti misalnya pada aktivitas lintas desa wajib  melakukan koordinasi & kolaborasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Desa dalam memanfaatkan sumber-sumber ekonomi.

Dalam Rangka Meningkatkan pemahaman pada aparatur desa / camat / lurah tentang BUMDES, Pusat Pendidikan & Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Desa/Lurah/Camat mengenai Pengelolaan & Pengembangan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) yg akan diselenggarakan pada:



Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
  1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
  2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
  3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  4. Seminar Kit
  5. Tas
  6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN

  • Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
  • Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Fadil)
– No. HP/WA : 081218299803