PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA)
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah lembaga ekonomi yg menganut asas kemandirian, & modal usaha berasal dari rakyat. BUMDES juga didirikan atas prakarsa rakyat itu sendiri. BUMDES diciptakan untuk bersama-sama mengelola potensi yg terdapat pada desa buat menaikkan kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu, usaha desa ini sudah menjadi kekuatan ekonomi baru pada pedesaan.
Peraturan Pengelolaan & Pengembangan BUMDESA (Badan Usaha Milik Desa)
Sebagai wadah usaha desa, BUMDESA mengusung semangat kemandirian, gotong-royong, & kebersamaan antara pemerintah desa & rakyat setempat. Dengan tujuan buat mengembangkan aset-aset lokal, sebagai akibatnya pendapatan ekonomi desa & rakyat bisa mengalami peningkatan.
Di dalam PERMENDESA Nomor. 04 Tahun 2015 telah diatur mengenai pengelolaan teknis pelaksanaan BUMDES yg disertai dengan peran & fungsi berdasarkan setiap perangkat BUMDES. Dalam melaksanakan PERMENDESA Nomor. 04 Tahun 2015 tersebut, setiap desa wajib menyesuaikan dengan peraturan yg diberlakukan oleh Bupati atau Walikota, sesuai dengan kondisi alam, lingkungan, & budaya setempat.
Dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa, diperlukan orang-orang yg berpengalaman pada bidangnya agar bisa dikelola secara profesional & mandiri. Sehingga diharapkan perekrutan pegawai atau tenaga kerja pada bidang tersebut. Proses perekrutannya wajib berdasarkan dengan standar yg telah ditetapkan pada AD/ART BUMDES.
BUMDES merupakan forum yg diwajibkan buat menerima profit. Maka berdasarkan itu pengelola BUMDES wajib menaati prosedur dalam menjalankan kolaborasi dengan pihak-pihak lain. Seperti misalnya pada aktivitas lintas desa wajib melakukan koordinasi & kolaborasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Desa dalam memanfaatkan sumber-sumber ekonomi.
Dalam Rangka Meningkatkan pemahaman pada aparatur desa / camat / lurah tentang BUMDES, Pusat Pendidikan & Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Desa/Lurah/Camat mengenai Pengelolaan & Pengembangan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) yg akan diselenggarakan pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
- Peserta Menginap (Twin-Shering);
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Seminar Kit
- Tas
- Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Fadil)
– No. HP/WA : 081218299803