Cari Blog Ini

Rabu, 22 Juni 2022

Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (SISKEUDES) Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa terkait Pemeriksaan BPK

Penerapan Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (SISKEUDES) Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa sudah di perbarui menjadi Permendagri Nomor. 20 Tahun 2018. Beberapa perubahan terkait dengan pengelolaan keuangan desa yg tertuang pada Permendagri No. 20/2018 di antaranya; Definisi Keuangan Desa, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Struktur Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa, Kepala Urusan Keuangan & Bendahara Desa serta Klasifikasi Belanja Desa.

Pengelolaan keuangan desa saat ini hal yg sangat urgen & sensitif dalam pemerintahan desa. Sehingga perlu diatur sedemikian rupa supaya tidak terjadi penyelewengan. Biasanya kasus keuangan desa selalu menjadi sorotan baik bagi rakyat juga oleh forum lainnya yg terkait dengan pemerintahan desa. Khususnya yg bersangkutan dengan pengawasan dana desa.

Dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mempunyai tugas mengawal supaya Pengelolaan keuangan negara termasuk yang ada di dalamnya pengelolaan dana desa wajib  bersifat transparan & akuntabilitas. Dalam pengelolaan keuangan desa wajib  taat pada peraturan perundang-undangan & pengelolaan keuangan desa pula wajib  ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam rangka membekali & menaikkan kemampuan Pemerintah Desa & Perangkat Desa dibidang penyusunan Rencana Kerja Anggaran Desa, Pengelolaan & Pertanggungjawaban Keuangan Desa, kami dari PUSDIKLAT PEMENDAGRI akan menyelenggarakan Bimtek tentang ” Penerapan Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (SISKEUDES) Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Strategi Pengelolaan & Pertanggungjawaban Dana Desa terkait Pemeriksaan BPK” pada:



Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
  1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
  2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
  3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  4. Seminar Kit
  5. Tas
  6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN

  • Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
  • Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Fadil)
– No. HP/WA : 081218299803