Bagi seseorang kepala desa yg baru memenangi kompetisi seraya terpilih sebagai kepala desa, sampai ia akan memperoleh tantangan baru. Pertama-tama, sebelum menginjak waktu tiga bulan selepas terpilih seseorang kepala desa harus membentuk rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDESA.
RPJMDESA adalah rencana pembangunan pada kurun waktu 6 tahun, yg sesuai dengan menguraikan kekuasaan seseorang kepala desa di dalam sekali masa kekuasaan. Beberapa hal yg harus dijelaskan di dalam RPJMDESA artinya apa saja yg wajib dicapai, dan bagaimana caranya mencapai.
Selain RPJMDESA, pemerintah desa juga wajib menyusun RKPDESA yg berlaku selama 1 tahun. Tetapi RKPDESA ini juga wajib sesuai dengan RPJMDESA, & umumnya RKPDESA dibentuk dalam bulan Juli & ditetapkan maksimal pada bulan September pada tahun berjalan. Pembuatan RPJMDESA & RKPDESA ini wajib dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Dalam Rangka Pemantapan pemahaman pada aparatur desa / camat / lurah, Pusat Pendidikan & Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Desa/Lurah/Camat mengenai Pembuatan RPJMDESA Dan RKPDESA yg akan diselenggarakan dalam:
- Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
- Peserta Menginap (Twin-Shering);
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Seminar Kit
- Tas
- Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas