Penyusunan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan berdasarkan Standar Akutansi Pemerintah
Panduan penyusunan APBD sebagai acuan Pemerintah Daerah pada sebuah penyusunan anggaran. Dengan tujuan peraturan tadi bisa berfungsi menjadi konsep dasar dalam mengembangkan panduan pada hal manajemen keuangan yg telah di integrasi. Selain itu wajib efektif & akuntabel yg sesuai dengan tujuan APBD bersama fungsinya.
Dalam menafsirkan Penyusunan Dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan panduan tadi, warga wajib mengetahui dengan pasti segala hal yg terkait dengan bimbingan mengenai teknis peningkatan kapasitas kinerja aparatur pemerintah pada penatausahaan, pertanggungjawaban keuangan daerah dan strategis menghadapi audit pada penyusunan & pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
Bimbingan Teknis Kapasitas Aparatur Pemerintah
Bimbingan teknis pada hal peningkatan kapasitas kinerja aparatur pemerintah sebagai hal yg krusial. Bimbingan tadi dilaksanakan menggunakan narasumber yg berpengalaman dan para ahli yg telah ahli. Banyak sekali manfaat yg akan anda dapatkan apabila mengikuti training atau bimbingan teknis tadi.
Di dalam pelaksanaan & penganggaran SKPD, banyak yg masih mengalami keterbatasan, baik pada hal keahlian, pengetahuan, atau pun sikap. Keterbatasan tadi umumnya terdapat pada penatausahaan keuangan daerah, tata cara dalam penyusunan neraca, laporan arus kas, & lain sebagainya.
Sehingga di dalam pertanggungjawaban dan Pemeriksaan BPK umumnya menerima temuan-temuan, contohnya kesalahan penghitungan & semacamnya. Di dalam melaksanakan penatausahaan, bendahara penerimaan dan pengeluaran mempunyai peran yg amat krusial dalam melaksanakan tugas kebendaharaan SKPD.
Tugas bendahara SKPD di bagian penerimaan, merupakan menyelenggarakan pembukuan dalam hal semua penerimaan dan penyetoran yg berasal dari penerimaan yg telah menjadi tanggung jawabnya. Lalu mengungkapkan pelaporan atas pertanggungjawaban penerimaan secara spesifik pada pejabat pengelolaan keuangan daerah atau PPKD.
Sedangkan tugas yg diemban oleh bendahara SKPD pada bagian pengeluaran merupakan, mengelola uang dalam segala hal yg berhubungan dengan persediaan, penerimaan, penyimpanan, penatausahaan, & pembukuan pada pengelolaan keuangan. Kemudian melakukan pengujian dan pembayaran yg berdasarkan perintah dari pejabat produsen komitmen atau PPK.
Bendahara SKPD pengeluaran juga berhak menolak perintah pembayaran tadi apabila tidak memenuhi persyaratan & ketentuan, saat harus dibayarkan. Selain itu bendahara juga berhak menolak apabila terdapat peraturan atau tugas lain yg tidak sesuai dengan peraturan kepala daerah.
Dalam rangka memantapkan pemahaman tentang Penatausahaan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, kami akan menyelenggarakan “Bimtek Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintah Dalam Penatausahaan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Serta Strategis Menghadapi Audit Dalam Penyusunan Dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan” pada:
- Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
- Peserta Menginap (Twin-Shering);
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Seminar Kit
- Tas
- Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas