Cari Blog Ini

Sabtu, 25 Juni 2022

Diklat / Bimtek Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Untuk Verifikasi dan persamaan “Laporan & Pertanggungjawaban Bendahara” dibentuk oleh bendahara harus  di buat setiap bulannya. Sedangkan buat Penyampaiannya selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan selanjutnya. Adapun Tugas & tanggung jawab bendahara dalam hal laporan pertanggungjawaban, hendaknya bisa mengantisipasi setiap permintaan laporan tadi menggunakan kebenaran yg sempurna & akurat.

Di dalam komponen Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara kerja harus  menciptakan laporan dengan teliti, sebagai akibatnya jika laporan tadi diberikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  maka sanggup dipastikan tidak terdapat kesalahan lagi yg membuat bendahara wajib  bolak balik membenarkan apa yg salah. persamaan merupakan suatu proses pada mencocokkan data transaksi keuangan yg telah diproses oleh beberapa sistem yg berbeda berdasarkan dokumen yg sama

Pengertian berdasarkan pembuktian merupakan inspeksi data tentang kebenaran suatu laporan & perhitungan uang, & lain-lain. Laporan pertanggungjawaban bendahara wajib  dibentuk dengan sebenar-benarnya, lantaran tidak jarang laporan tadi ditolak oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Penyebab laporan ditolak umumnya lantaran beberapa nomor  yg tertuang pada laporan tidak sesuai dengan formula.

Atau bisa juga lantaran bendahara dianggap belum melakukan persamaan internal, sebagai akibatnya saldo dalam uang persediaan tidak sesuai dengan data yg terdapat pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Tetapi bukan hanya itu saja lantaran masih banyak perkara lainnya yg mengakibatkan laporan pertanggungjawaban ditolak atau tidak diterima oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Dalam rangka memantapkan pemahaman tentang Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemda maka kami akan mengadakan “Bimbingan Teknis Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara“. yg akan diselenggarakan pada:



Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
  1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
  2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
  3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  4. Seminar Kit
  5. Tas
  6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN

  • Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
  • Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Fadil)
– No. HP/WA : 081218299803