Tata Cara Pengelolaan Aset. Untuk mengelola aset/barang milik negara, dibutuhkan dasar hukum yang kuat agar pada pelaksanaannya tidak melanggar hukum yang ada. Salah satu Peraturan yang dibuat untuk mengelola aset/barang milik daerah adalah Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Ruang Lingkup Yang Diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Untuk dapat mengatur barang/aset daerah/negara dengan baik, harus dipahami terlebih dahulu prosedur Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerja sama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset tentang “Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016” Pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: |
---|
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta |
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut: |
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai |
2. Peserta Menginap (Twin-Shering); |
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) |
4. Seminar Kit |
5. Tas |
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek |
CATATAN |
---|
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) |
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 |
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat |
- Syarat & Ketentuan Berlaku |
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |