Cari Blog Ini

Minggu, 10 Juli 2022

Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah / Negara

 Pengelolaan Barang Milik Daerah / Negara adalah barang berwujud yang kepemilikannya adalah atas nama Daerah atau Negara baik dengan cara dibeli maupun didapatkan dari sumber lainnya.

Berbagai Sumber Perolehan Barang Milik Daerah / Negara

Barang Milik Daerah/Negara bisa diperoleh dari berbagai sumber, yang kepemilikannya diatur secara sah dalam Undang-undang. Asal perolehan Barang Milik Daerah/Negara terdiri dari:

  1. Barang yang dibeli dengan menggunakan APBN / APBD untuk kebutuhan daerah yang bersangkutan, seperti mobil dinas, rumah dinas pegawai, alat pertanian di daerah, peralatan elektronik di setiap instansi, peralatan medis di puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah, dan sebagainya.
  2. Barang yang diberikan sebagai hibah/sumbangan dari pihak lain secara sah. Misalnya tanah yang dihibahkan oleh suatu organisasi atau orang pribadi yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial, seperti untuk pembangunan panti asuhan.
  3. Barang yang diperoleh atas putusan pengadilan, misalnya tanah sengketa yang tidak memiliki pemilik yang sah, maka kepemilikannya secara undang-undang dan pengadilan diberikan kepada Negara/Daerah tempat domisili barang tersebut berada.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerja sama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset tentang “Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara” Pada:

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas