Cari Blog Ini

Selasa, 31 Mei 2022

Diklat / Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDES dan APBDES)

 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MENYUSUN RPJMDES DAN APBDES)


Pemerintah sudah mengatur di dalam UU Nomor.6 Tahun 2014 mengenai Desa yg selanjutnya diterbitkan lagi dua Peraturan pemerintah  yaitu PP Nomor. 43 Tahun 2014 dan PP Nomor. 60 Tahun 2014 mengenai desa & terdapat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri  yaitu Permendagri Nomor.111, 112, 113, 114 Tahun 2014 menjadi turunan aplikasi UU Nomor.6 tahun 2014 mengenai desa.
Ada Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDES & APBDES) satu insiden yg sangat urgen dan sangat rawan terjadi Problem didaerah lantaran keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia). Demi mendukung para aparatur Pemda pada pengelolaan & pembangunan desa, diharapkan suatu interpretasi, dan wawasan pengetahuan pada aparatur desa terhadap pengelolaan keuangan desa secara akuntabel & transparan.

Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDES & APBDES) Adapun prosedur perencanaannya dari Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 adalah:

  1. Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDESA menurut RKPDESA. Kemudian Sekretaris Desa membicarakan pada Kepala Desa;
  2. Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDESA disampaikan Kepala Desa pada Badan Permusyawaratan Desa buat pembahasan lebih lanjut;
  3. Rancangan tadi lalu disepakati beserta, & kesepakatan tersebut paling lambat bulan Oktober tahun berjalan;
  4. Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDESA yg sudah disepakati bersama, lalu disampaikan oleh Kepala Desa pada Walikota/Bupati melalui camat atau sebutan lain paling lambat tiga hari semenjak disepakati buat dievaluasi;
  5. Walikota/Bupati bisa mendelegasikan penilaian Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDESA pada camat atau sebutan lain;
  6. Walikota/Bupati tetapkan output penilaian Rancangan APBDESA paling lama 20 hari kerja semenjak diterimanya Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDESA. apabila pada ketika 20 hari kerja
  7. Walikota/Bupati tidak menaruh output penilaian maka Peraturan Desa tadi berlaku dengan sendirinya;
  8. apabila kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung semenjak diterimanya output penilaian;
  9. Jika Walikota/Bupati menyatakan output penilaian Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDESA tidak sesuai dengan kepentingan generik & peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi, maka kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung semenjak diterimanya output penilaian;
  10. Jika output penilaian tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa & Kepala Desa tetap tetapkan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDESA sebagai Peraturan Desa, Walikota/Bupati membatalkan Peraturan Desa menggunakan Keputusan Walikota/Bupati;
  11. Pembatalan Peraturan Desa, sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDESA tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal pembatalan, Kepala Desa hanya bisa melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa;
  12. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan & selanjutnya Kepala Desa beserta BPD mencabut peraturan desa dimaksud;
Diklat & Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDES & APBDES). 
Dalam Rangka Pemantapan pemahaman pada aparatur desa / camat / lurah, Pusat Pendidikan & Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Bimtek & Diklat Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDES & APBDES) yg akan diselenggarakan pada:




Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
  1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
  2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
  3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  4. Seminar Kit
  5. Tas
  6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN

  • Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
  • Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Fadil)
– No. HP/WA : 081218299803