PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DARI PERENCANAAN, PELAPORAN SAMPAI PERTANGGUNGJAWABAN
Dalam Penyelenggaraan wewenang desa yg didanai oleh 3 (tiga) asal dana yakni APBD & APBN serta APBDESA. Pelaksanaan wewenang desa yg di berikan tugas oleh Pemerintah hal ini didanai oleh APBN. Dana APBN tadi dialokasikan ke bagian anggaran kementerian atau lembaga. Kemudian disalurkan melalui satuan kerja perangkat wilayah kabupaten atau kota. Sedangkan buat penyelenggaraan wewenang desa yg ditugaskan oleh Pemda (pemerintah wilayah) hal ini didanai oleh APBD. Semua pendapatan desa diterima & disalurkan melalui rekening kas desa & penggunaannya diatur dalam APBDESA. Selanjutnya buat pencairan dana yg terdapat di dalam rekening kas desa ditandatangani oleh Kades / Kepala Desa & Bendahara Desa. Dana tadi lalu dikelola oleh desa. Pengelolaan Keuangan Desa terdiri berdasarkan beberapa tahap di antaranya persiapan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, & pertanggungjawaban.
Dalam Rangka Pemantapan pemahaman pada aparatur desa / camat / lurah, Pusat Pendidikan & Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Desa/Lurah/Camat mengenai Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Perencanaan, Pelaporan hingga pertanggungjawaban yg akan diselenggarakan pada:
- Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
- Peserta Menginap (Twin-Shering);
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Seminar Kit
- Tas
- Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas