Cari Blog Ini

Senin, 20 Juni 2022

Diklat / Bimtek Manajemen Aset Desa


Aset desa ialah salah satu bagian yang bermanfaat dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa, yang tentunya wajib dikelola dengan baik dan dengan cara yang sistematis untuk mencapai pengelolaan daya guna dan hasil guna. Sehingga manajemen aset desa dilakukan untuk memajukan kesejahteraan serta taraf hidup setiap masyarakat desa dan untuk meningkatkan penghasilan desa. Berdasarkan undang-undang Nomor.6 Tahun 2014 mengenai desa, Pemda wajib mengontrol pengelolaan dan manajemen keuangan desa serta daya guna mengenai aset desa. Hal itu dilakukan dalam bentuk pembinaan serta pengawasan yang ditujukan kepada pemerintahan desa. Berdasarkan peraturan pemerintah aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa. Selain itu Pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan tentang Aset Desa. Aset Desa ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 yang diterbitkan pada 15 Januari 2016. Dalam Rangka Pemantapan pemahaman kepada aparatur desa / camat / lurah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Desa/Lurah/Camat tentang Manajemen Aset Desa yang akan diselenggarakan pada:

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas