Cari Blog Ini

Senin, 20 Juni 2022

Diklat / Bimtek Kepemimpinan Kepala Desa


Kepala desa sebagai bagian yg paling krusial pada pemerintahan desa, menurut peraturan undang-undang tentang kepala desa yaitu kepala desa bukan kepanjangan tangan dari pemerintah namun kepala desa adalah seseorang pemimpin di dalam suatu masyarakat. Kepala desa wajib  mempunyai kedekatan dengan masyarakat, melindungi, mengayomi, & melayani semua warganya.

KARAKTER PENTING DALAM KEPEMIMPINAN KEPALA DESA

Kepala desa wajib  mempunyai perilaku inovatif & giat, serta dekat dengan setiap perubahan. Di setiap desa selalu terdapat kepala desa yg relatif belia & berpendidikan tinggi atau sarjana. Banyak dari mereka wajib  bersemangat untuk berubah buat memperlihatkan perilaku inovatif & giat. Sering kali mereka bukan orang yg anti demokrasi, malah menaruh ruang politik buat pertumbuhan, yaitu transparansi, akuntabilitas, & partisipasi. Mereka pula menyadari bahwa setiap kepala desa mempunyai komitmen terhadap nilai-nilai baru, yg adalah asal legitimasi atas kekuasaan yg dimilikinya.

Kepemimpinan yg absah secara sosial & politik adalah unsur paling dasar dari kepemimpinan kepala desa. apabila seseorang kepala desa tidak mempunyai perilaku aturan atau legitimasi, maka kepala desa akan kesulitan merogoh inisiatif mendasar. Masyarakat desa umumnya menilai legitimasi ketua desa berdasarkan 2 dimensi moralitas & kinerja, & mekanisme legitimasi demokratis umumnya terjadi pada pemilihan kepala desa. Dalam pemilihan kepala desa umumnya yg menang merupakan yg bermodal politik & sosial, bukan yg bermodal ekonomi atau karena banyak uang.

Akuntabilitas kepala desa adalah inti berdasarkan kepemimpinan demokratis pada taraf desa, sebagai akibatnya kepemimpinan yg baik merupakan yg bertumpu dalam nilai & prosedur akuntabilitas. UU Desa menegaskan bahwa sistem akuntabilitas pemerintahan desa adalah keliru satu asas penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam Rangka Pemantapan pemahaman pada aparatur desa / camat / lurah, Pusat Pendidikan & Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Desa/Lurah/Camat mengenai Kepemimpinan Kepala Desa yg akan diselenggarakan Pada:



Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
  1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
  2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
  3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  4. Seminar Kit
  5. Tas
  6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN

  • Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
  • Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Fadil)
– No. HP/WA : 081218299803