PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa dikelola oleh Bendahara Desa, seluruh penerimaan juga pengeluaran, wajib dicatat oleh Bendahara Desa, kemudian dibentuk rekapitulasi setiap akhir bulan buat mengetahui saldo akhir Keuangan Desa. Penerimaan secara keseluruhan, baik yg bersumber berdasarkan APBN juga berdasarkan hasil usaha swadaya desa itu sendiri. Pengeluaran juga dicatat secara keseluruhan baik pengeluaran untuk program pemerintahan juga pengeluaran rutin non acara.
Unsur-unsur yg masih ada dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
- Desa itu meliputi :Realisasi Penerimaan / Pendapatan
- Realisasi Belanja
- Realisasi Pembiayaan
Yang dimaksud Realisasi merupakan yg telah benar-benar terjadi, bukan merupakan modal yg masih ada dalam APBDESA. Sehingga akan di analisa apakah Realisasi itu sesuai, atau kurang, atau melebihi dari yg dianggarkan pada APBDESA.
Selain memasukkan Penerimaan & Pengeluaran uang, pada Laporan tadi juga turut di sertakan segala Harta & Hutang yg terdapat pada Desa. Harta dalam hal ini merupakan Harta milik Desa, bukan harta milik warga. Misalnya mesin Generator yg digunakan untuk kepentingan umum, & sebagainya.
Dalam rangka memantapkan pemahaman tentang Penyusunan Program SKPD & Evaluasi maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat mengenai Penatausahaan & Pertanggungjawaban Keuangan Desa Pada:
- Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
- Peserta Menginap (Twin-Shering);
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Seminar Kit
- Tas
- Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas