Pengelolaan keuangan daerah merupakan segala aktivitas yg mencakup perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pelaporan & pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Sedangkan proses pembukuan penyelenggara keuangan (PPK) & bendahara satuan kerja perangkat daerah adalah rangkaian aktivitas, berdasarkan awal transaksi hingga akhir penyelesaian – akhir dari semua proses pencatatan dalam jangka saat tertentu.
yg sudah diatur pada Peraturan Pemerintah ini mencakup : Asas generik pengelolaan keuangan daerah; Pejabat-pejabat yg mengelola keuangan daerah; Struktur APBD; Penyusunan RKPD, KUA, PPAS, & RKA-SKPD; Penyusunan & penetapan APBD; Pelaksanaan & perubahan APBD; Penatausahaan keuangan daerah; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Pengendalian defisit & penggunaan surplus APBD; Pengelolaan kas umum daerah, Piutang daerah, Investasi daerah, Barang Milik Daerah (BMD), Dana simpanan, Utang daerah & Keuangan BLUD; penyusunan manajemen keuangan daerah. Pembinaan & pengawasan pengelolaan keuangan daerah; Penyelesaian kerugian daerah.
Pada tahap pelaksanaan APBD diperlukan:
Konsistensi dalam menyelenggarakan sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);Terjaminnya keandalan data barang / aset & persediaan; Pengembangan sistem akuntansi dan ketersediaan Sumber Daya Manusia & infrastruktur teknologi informasi; Pencatatan transaksi yg didukung menggunakan bukti yg cukup; dan Tercipta koordinasi di antara seluruh pihak yg terkait, khususnya koordinasi antara Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pengelola Barang Milik Daerah(PMD) dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Demi melengkapi kebutuhan manajemen Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat PPK Dan Bendaharawan SKPD. Kami akan menyelenggarakan pelatihan, Bimtek / Diklat mengenai Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD yg akan diselenggarakan pada:
- Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
- Peserta Menginap (Twin-Shering);
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Seminar Kit
- Tas
- Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas