Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor. 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Standard Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan.
PERATURAN UNTUK STANDAR KOMPETENSI TERSEBUT DIBUAT DENGAN TUJUAN :
Agar proses pengangkatan PNS dalam jabatan berlangsung secara objektif dan memperhatikan kualitas dari PNS yang bersangkutan;
Sebagai pedoman standar kompetensi manajerial di tiap instansi baik pusat maupun daerah, yang memiliki standar yang berbeda-beda; serta
Sebagai dasar untuk evaluasi terhadap kinerja kerja PNS di akhir periode.
Kompetensi yang dimaksud adalah keterampilan dan kemampuan kerja dari PNS yang juga mencakup pengetahuan, sikap dan perbuatan dari PNS tersebut.
PROSES PENENTUAN STANDARD KOMPETENSI JABATAN
Dalam merumuskan Standard yang akan dipakai untuk mengukur kompetensi terhadap jabatan PNS, maka BKP membentuk satu tim Penyusun Standard Kompetensi Manajerial di tiap daerah baik Pusat, Provinsi dan juga Kabupaten/Kota.
Tim tersebut terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Sekretaris, dan minimal memiliki 7 orang anggota yang akan bertugas mengumpulkan informasi, menganalisis informasi dan merumuskan standar kompetensi berdasarkan hasil analisa tersebu
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Kompetensi Jabatan PNS maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Kepegawaian tentang “Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)” Pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: |
---|
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta |
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut: |
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai |
2. Peserta Menginap (Twin-Shering); |
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) |
4. Seminar Kit |
5. Tas |
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek |
CATATAN |
---|
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) |
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 |
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat |
- Syarat & Ketentuan Berlaku |
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |