Cari Blog Ini

Kamis, 07 Juli 2022

Bimtek / Diklat Sistem Mutasi Kepegawaian


Membahas tentang 
Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Mutasi pegawai dapat atau sah dilakukan dalam setiap instansi pemerintahan berdasarkan analisis jabatan, sehingga proses mutasi tersebut bisa dilakukan secara objektif dan bukan subjektif.
DASAR PELAKSANAAN MUTASI PEGAWAI
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Dasar Pelaksanaan Mutasi Pegawai kami akan mengadakan "Bimtek / Diklat tentang Sistem Mutasi Kepegawaian" pada:

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas