Cari Blog Ini

Jumat, 24 Juni 2022

Diklat / Bimtek Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)


Badan Layanan Umum atau disingkat BLU merupakan badan pemerintah yg dibuat buat melayani rakyat pada bentuk barang & jasa yg dijual tanpa tujuan. Kegiatan dilakukan dengan prinsip produktivitas & efisiensi.

Bentuk pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (PPK-BLU) merupakan bentuk pengelolaan keuangan yg menaruh keleluasaan, misalnya keleluasaan buat membentuk praktik usaha yg sehat, menaikkan pelayanan pada rakyat, memajukan kesejahteraan umum, & mendidik. kehidupan berbangsa, misalnya pada Peraturan Perundang-undangan. pemerintah.

PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)

Bertujuan untuk melayani rakyat dengan lebih baik melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan & penerapan praktik usaha yg baik menurut prinsip ekonomi & produktivitas buat menaikkan kesejahteraan umum & mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 & Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Semua Rumah Sakit (RS) pemerintah wajib  memperbaharui statusnya sebagai BLU/BLUD. Aturan ini menjadi dasar aturan bagi rumah sakit pemerintah untuk lebih mandiri di bidang keuangan. 

Pemerintah daerah (pemda) bisa belajar mengenai berita-berita yg berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, laporan keuangan BLUD dilengkapi dengan laporan kinerja yg memuat berita pencapaian ouput/outcomes BLUD.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan buat BLUD yg disesuaikan dengan perkembangan BLUD kini   ini. Dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 pula disebutkan beberapa ketentuan peralihan.

Dalam rangka menaikkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif juga Legislatif kami akan melaksanakan Bimtek & Diklat mengenai Sistem Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD) yg kegiatannya akan diselenggarakan pada :



Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
  1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
  2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
  3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  4. Seminar Kit
  5. Tas
  6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN

  • Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
  • Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Fadil)
– No. HP/WA : 081218299803