Diklat / Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah
Setiap awal tahun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melangsungkan audit laporan keuangan pemerintah khususnya pengumpulan data-data. Sesuai yg sudah diamanatkan UU Nomor. 17 tahun 2003 mengenai Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang memiliki tugas diantaranya mengungkapkan & menyusun laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yg dipimpinnya.
Sesuai menggunakan Permendagri No. 64 Tahun 2013 Pasal 10(2) mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual di pemerintah daerah, pemerintah daerah sudah mewajibkan penerapan akuntansi berbasis akrual dalam awal tahun anggaran 2015. Untuk itu, pemerintah daerah perlu menyusun laporan keuangan dengan baik. Penyusunan laporan keuangan merupakan salah satu standar sistem reward and punishment yg diterapkan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah. Untuk menaikkan pemahaman mengenai administrasi & perundang-undangan pemerintah wilayah, kami akan menyelenggarakan pelatihan/Bimtek "Strategi Pelaporan Keuangan Instansi Pemerintah" pada waktu-waktu berikut:
- Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
- Peserta Menginap (Twin-Shering);
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Seminar Kit
- Tas
- Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas