Cari Blog Ini

Sabtu, 25 Juni 2022

Diklat / Bimtek Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah

 

Pelatihan Perencanaan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara
Instansi Pemda

Salah satu syarat pelaksanaan anggaran merupakan dengan ditetapkannya pengelola keuangan, & pada pelaksanaannya itu kepala daerah akan memilih sekretaris buat memberinya wewenang dalam bertindak misalnya seseorang koordinator pengelola keuangan daerah. Tugas sekretaris tadi merupakan mengkoordinasi bidang penyusunan & pelaksanaan kebijakan APBD.

Tugas lainnya ialah menyiapkan panduan pada pelaksanaan APBD, dan menaruh persetujuan dalam hal ratifikasi DPA-SKPD. Perencanaan, pengelolaan, & pertanggungjawaban bendahara instansi Pemda sebagai elemen penting bagi bendahara. Sebagai seorang Bendahara SKPD, mempunyai kewajiban buat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan.

Bendahara Instansi Pemda

Secara administratif, bendahara memang mempunyai tanggung jawab penuh terhadap segala hal yg berhubungan dengan uang. Bendahara pula harus  melaporkan tugas & tanggung jawabnya tadi pada para pengguna anggaran. Penyampaian tadi disampaikan melalui SKPD, paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya.

Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemda Bendahara penerimaan SKPD wajib  mempertanggungjawabkan laporannya secara fungsional atas segala jenis pengelolaan keuangan. Bendahara pula wajib  melaporkan pertanggungjawaban penerimaannya itu pada PPKD, paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya.

Bendahara keuangan SKPD sebagai bagian yg penting pada hal pengelolaan keuangan daerah. Khususnya buat mendukung dan mewujudkan pemerintahan yg bersih & pula berwibawa di mata rakyat. Maka untuk itu, diharapkan adanya kompetensi yg memadai pada hal prosedur pembayaran atau pembukuan yg sesuai dengan aturan undang-undang yg berlaku.

Tugas dan tanggung jawab bendahara keuangan memberikan pengaruh yg besar dalam tata kelola keuangan di dalam Pemda Dalam rangka menerapkan sistem dan strategi, hal ini bertujuan supaya pemerintah daerah memahami dengan baik segala yg berkaitan dengan keuangan.

Segala hal yg berkaitan dengan keuangan tadi pada dasarnya yaitu sistem perencanaan & penganggaran, sistem pelaksanaan anggaran, sistem pelaporan, & lain-lain. APBD berfungsi menjadi instrumen yg sempurna dalam menciptakan adanya lapangan kerja, mengurangi jumlah pengangguran, dan pemborosan sumber daya.

Maka menurut itu semua unsur yg dipakai dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah diperlukan sesuatu yang  dapat meningkatkan kecepatan proses penyerapan dalam, mewujudkan setiap pelayanan dan menaikkan kesejahteraan rakyat supaya tujuan bernegara bisa tercapai.

Dalam rangka Meningkatkan Pengetahuan tentang Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemda maka kami akan mengadakan  “Bimtek Perencanaan, Pengelolaan, Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemda“ akan diselenggarakan pada:



Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
  1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
  2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
  3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  4. Seminar Kit
  5. Tas
  6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN

  • Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
  • Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Fadil)
– No. HP/WA : 081218299803