Cari Blog Ini

Minggu, 26 Juni 2022

Diklat / Bimtek Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Bagi setiap PNS, Akomodasi yg diberikan pemerintah adalah salah satu kelebihan dalam pekerjaannya. Lantaran hadiah jaminan dalam hal kecelakaan & kematian sebagai hal yg sangat penting. Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian umumnya diberikan kepada setiap PNS dalam bentuk uang tunai. Sehingga diaturlah peraturan pemerintah tentang tata cara menghitung biaya iuran, klaim & pemberian jaminan kecelakaan kerja & jaminan kematian bagi pegawai aparatur sipil negara menurut PP Nomor.70 tahun 2015 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017. Agar tata cara penghitungannya dilakukan dengan benar & tidak merugikan pihak mana pun. Peraturan pemerintah tadi mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2015 sehingga peraturan pemerintah yg sebelumnya, mengenai perawatan, tunjangan cacat, & uang duka pada pegawai negeri sipil. Peraturan yg usang telah dicabut bahkan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, peraturan pemerintah yg berlaku merupakan PP Nomor.70  Tahun 2015.

Pengertian Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian

Jaminan kecelakaan kerja adalah suatu proteksi dalam setiap PNS, atas segala jenis kecelakaan yg diakibatkan oleh resiko kecelakaan kerja atau timbulnya penyakit yg juga diakibatkan oleh resiko kecelakaan pekerjaan yg berupa perawatan intensif, jumlah Bantuan, dan tunjangan cacat.

  Sedangkan pengertian dari jaminan kematian yaitu, adanya proteksi dari resiko kematian yg bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja. Jaminan kematian ini umumnya berupa santunan kematian dalam bentuk uang tunai yg diberikan perusahaan pada keluarga dari pegawai. Program proteksi yg diberikan pada pegawai ini umumnya diberikan oleh pengelola program.

Untuk mengukuhkan Interpretasi dan meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan maka kami akan menyelenggarakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Keuangan mengenai: “Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Tuntutan Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi PNS berlandaskan  PP No.70 Tahun 2015“ akan dilaksanakan pada:



Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
  1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
  2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
  3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  4. Seminar Kit
  5. Tas
  6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN

  • Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
  • Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Fadil)
– No. HP/WA : 081218299803