yg berasal dari mekanisme Pengadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah dari dalam negeri. Pinjaman dari luar negeri bersama hibah dari pemerintah, Sepatutnya memerlukan dasar hukum yg telah ditetapkan menurut suatu peraturan pemerintah. Yang bertujuan buat menjamin terlaksananya ketertiban administrasi.
Namun bukan itu saja, pengelolaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah juga wajib diperhatikan dasar hukumnya. Di dalam peraturan pemerintah masih ada ketentuan mengenai pengelolaan pinjaman luar negeri yg isinya merupakan pemisahan wewenang, & tanggung jawab menurut masing-masing institusi yg terkait.
Peraturan Pemerintah Tentang mekanisme Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah
Untuk memperjelas kebijakan dalam hal penerus pinjaman luar negeri di bidang pemenuhan kebutuhan biaya APBD, yg dilakukan melalui pinjaman luar negeri dan pemberian hibah dari pemerintah sumbernya berasal dari pinjaman luar negeri. Tujuannya merupakan untuk membiayai segala aktivitas di Pemda yg berdasar pada kebijakan pemerintah.
Selain untuk kebutuhan yg berhubungan dengan Pemda, pinjaman tadi juga bisa dipakai buat kebutuhan BUMN dalam hal investasi. Pengaturan mengenai penerimaan hadiah tadi sebaiknya diarahkan untuk membuka pemasukan hibah ke pemerintah. Sumbernya bisa yg berasal dari luar negeri atau pun dalam negeri.
Dalam rangka memantapkan pemahaman tentang dana hibah kami akan menyelenggarakan bimtek mengenai “Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah” pada:
- Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
- Peserta Menginap (Twin-Shering);
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Seminar Kit
- Tas
- Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas