Cari Blog Ini

Sabtu, 25 Juni 2022

Diklat / Bimtek Tata Cara Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011)


Prosedur pengadaan pinjaman luar negeri & penerimaan hibah (PP Nomor.10 Tahun 2011) sudah diatur di dalam UU nomor 1 tahun 2004, tentang perbendaharaan negara. Isi dari perbendaharaan negara tadi merupakan mendanai & mendukung semua macam Aktivitas prioritas untuk mencapai tujuan dalam pembangunan. Sehingga pemerintah bisa mengadakan pinjaman atau mendapat hibah, baik yg berasal dari luar negeri maupun

yg berasal dari mekanisme Pengadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah dari dalam negeri. Pinjaman dari luar negeri bersama hibah dari pemerintah, Sepatutnya memerlukan dasar hukum yg telah ditetapkan menurut suatu peraturan pemerintah. Yang bertujuan buat menjamin terlaksananya ketertiban administrasi.

Namun bukan itu saja, pengelolaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah juga wajib  diperhatikan dasar hukumnya. Di dalam peraturan pemerintah masih ada ketentuan mengenai pengelolaan pinjaman luar negeri yg isinya merupakan pemisahan wewenang, & tanggung jawab menurut masing-masing institusi yg terkait.

Peraturan Pemerintah Tentang mekanisme Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah

Untuk memperjelas kebijakan dalam hal penerus pinjaman luar negeri di bidang pemenuhan kebutuhan biaya APBD, yg dilakukan melalui pinjaman luar negeri dan pemberian hibah dari pemerintah sumbernya berasal dari pinjaman luar negeri. Tujuannya merupakan untuk membiayai segala aktivitas di Pemda yg berdasar pada kebijakan pemerintah.

Selain untuk kebutuhan yg berhubungan dengan Pemda, pinjaman tadi juga bisa dipakai buat kebutuhan BUMN dalam hal investasi. Pengaturan mengenai penerimaan hadiah tadi sebaiknya diarahkan untuk membuka pemasukan hibah ke pemerintah. Sumbernya bisa yg berasal dari luar negeri atau pun dalam negeri.                  

Dalam rangka memantapkan pemahaman tentang dana hibah kami akan menyelenggarakan bimtek mengenai “Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah” pada:



Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
  1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
  2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
  3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
  4. Seminar Kit
  5. Tas
  6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN

  • Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
  • Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
  • Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
  • Syarat & Ketentuan Berlaku
  • Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Fadil)
– No. HP/WA : 081218299803