Tata Cara Penyusunan RKA & DPA Instansi Pemerintah
Sama kita ketahui bahwa mekanisme menyusun Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) adalah bagian dari metode keuangan negara yg telah diatur di dalam undang-undang. Sedangkan Penyusunan APBD dimaksud tidak bisa dipisahkan berdasarkan sistem manajemen Pemda yg juga telah diatur di dalam undang-undang.
Dalam rangka memantapkan pemahaman tentang Tata Cara Penyusunan RKA Dan DPA maka kami akan mengadakan “Diklat & Bimtek Tata Cara Penyusunan RKA Dan DPA Instansi Pemerintah“ akan diselenggarakan pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
- Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
- Peserta Menginap (Twin-Shering);
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Seminar Kit
- Tas
- Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi :
– Telp/Fax. (021) 22443223 (admin: Fadil)
– No. HP/WA : 081218299803