Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota & Mekanisme Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah
Sosialisasi Peraturan presiden No.10 Tahun 2015 Mengenai Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota dan Sistem Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah adalah hal yg sangat krusial & fundamental. apabila hal itu tidak dilakukan dengan baik atau masih ada kesalahan sedikit saja maka akibatnya akan sangat fatal sekali. Penghitungan dana alokasi umum dalam masing-masing daerah pada Kabupaten, Kota dan Provinsi ini dilakukan menggunakan formula dana alokasi umum tadi. Hal tadi akan berpengaruh pada keseimbangan keuangan di pemerintah pusat & Pemda. Oleh karena itu, tidak boleh ada kesalahan sedikit pun yg nantinya akan berakibat fatal.
adalah pengalokasian dana menggunakan proporsi yg telah disesuaikan dengan formula. Formula yg dimaksud terdiri berdasarkan celah fiskal & alokasi dasar. Dana alokasi umum dalam tahun 2013 misalnya, adalah bagian dari pendapatan wilayah yg telah dianggarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah di tahun anggaran 2013. Dalam sosialisasi mengenai dana alokasi umum daerah ini pemerintah pun mempunyai dasar aturan yg jelas, hal itu terlihat dalam PMK Nomor. 165 pada tahun 2012 yg isinya adalah mengenai pengalokasian aturan transfer ke beberapa wilayah yg ada Indonesia.
lalu secara resmi, dana alokasi umum ini nantinya akan disalurkan pada daerah-daerah tertentu dalam waktu yg cepat. Lantaran tidak mungkin pemerintah akan memperlambat apa yg telah diputuskan tentang kinerja dana alokasi umum tadi. Untuk menyalurkan pelaksanaan dana alokasi umum, pemerintah telah menaruh pelayanan tambahan yaitu penambahan acara dan aneka macam aktivitas yg kaitannya erat menggunakan dana alokasi umum.
Dalam Rangka Pemantapan pemahaman pada aparatur pemerintah, Pusat Pendidikan & Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Bimtek & Diklat mengenai " Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota & Sistem Pendistribusian Anggaran Transfer ke Daerah " yg akan diselenggarakan pada:
- Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
- Peserta Menginap (Twin-Shering);
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Seminar Kit
- Tas
- Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas