Cari Blog Ini

Kamis, 07 Juli 2022

Bimtek / Diklat Implementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI No. 5 Tahun 2014

 Implementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah (Tenaga Kontrak). Lalu apa hak dan kewajiban ASN…???

Aparatur sipil negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI No. 5 Tahun 2014                      

Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pengertian ASN  (Aparatur Sipil Negara) :

  •  Statusnya adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai pemerintahan.
  •  Bekerja pada instansi pemerintahan, baik itu Kantor Kepala Daerah, Lembaga Pemerintahan, Dinas-dinas seperti Dinas Pekerjaan Umum, dan sebagainya, dan bekerja berdasarkan Kontrak (Pegawai Kontrak).
  • Diangkat oleh Pembina Kepegawaian
  • Menjalankan tugas pemerintahan atau tugas negara lainnya, yang ditetapkan bersamaan dengan surat pengangkatannya
  • Digaji berdasarkan standar gaji yang ditetapkan dalam undang-undang, sesuai dengan pangkat dan jabatannya.

Menindak lanjut Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN)  kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Kepegawaian tentang “Implementasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan PP Nomor. 11 Tahun 2017 dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI Nomor. 5 Tahun 2014” Pada:

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas