Cari Blog Ini

Minggu, 10 Juli 2022

Pelatihan / Bimtek / Diklat Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

 Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai diatur dalam PP No. 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) peraturan ini merupakan perbaikan dari PP (Peraturan Pemerintah) yang telah ada yakni PP nomor. 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS. Penilaian Prestasi Kerja tersebut dilakukan secara sistematis atas dasar pencapaian hasil kerja pegawai atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah disepakati sebelumnya dengan tim Penilai.

Penilaian Prestasi Kerja (PNS) dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Memiliki urutan yang berkaitan satu sama lain yaitu terlebih dahulu menyusun SKP yang kemudian diukur hasilnya melalui Penilaian Prestasi tersebut.

Penyusunan SKP dilakukan pada awal tahun anggaran (awal Januari), sedangkan Penilaian Prestasi Kerja tersebut dilakukan pada akhir tahun anggaran (akhir Desember). SKP memiliki kontribusi sebesar 40% untuk melakukan Penilaian, sedangkan 60% adalah Perilaku Kerja Pegawai.

Sistem Penilaian Kinerja, SKP, SOP

Perlu diketahui metode Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) SKPD bagi Aparatur Daerah Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah maka diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah

Selain itu sebagai upaya Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Kemudian pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Analisis Beban Kerja (ABK), SKP, SOP dan ASN,  kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Kepegawaian tentang “Sistem Penilaian Kinerja, SKP, SOP dan Pengembangan Kompetensi ASN” pada:

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas