Strategi Sikap Menghadapi Masa Pra dan Pasca Pensiun dengan Meningkatkan Wawasan Keterampilan Bagi ASN. Setiap orang tentu memiliki masa produktif. Orang yang bekerja juga akan mengalami masa pensiun pada saatnya. Namun menentukan masa pensiun di kalangan swasta banyak berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara.
Perbedaan dalam menentukan masa pensiun antara swasta dengan ASN antara lain:
Untuk perusahaan swasta masa pensiun biasanya didasarkan pada faktor usia, kemampuan dan fisik dari karyawan. Jadi walaupun sudah mencapai usia senja, jika karyawan masih terampil dan kuat, masih bisa tetap bekerja. Sedangkan untuk ASN, meskipun masih cakap, namun jika mencapai batas usia, akan dipensiunkan.
Untuk mendapatkan manfaat pensiun dari asuransi untuk karyawan swasta, minimal bekerja adalah 15 tahun dengan menggunakan asuransi seperti BPJS. Sedangkan untuk ASN atau PNS, minimal 20 tahun bekerja sebagai PNS baru bisa mendapatkan manfaat pensiun atau mengajukan pensiun dini.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai hal di atas kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Kepegawaian tentang “Strategi Sikap Menghadapi Masa Pra dan Pasca Pensiun Dengan Meningkatkan Wawasan Keterampilan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)” pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: |
---|
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta |
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut: |
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai |
2. Peserta Menginap (Twin-Shering); |
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) |
4. Seminar Kit |
5. Tas |
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek |
CATATAN |
---|
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) |
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 |
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat |
- Syarat & Ketentuan Berlaku |
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |