Teknik Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah. Untuk menyusun suatu Perencanaan Pembangunan Daerah hal ini dimaksudkan agar dapat menetapkan arah kebijakan pembangunan yang dapat membantu kebutuhan masyarakat. Tujuan dibuatnya arah kebijakan suatu daerah agar dapat dimasukkan dalam sebuah dokumen perencanaan pembangunan. Hal ini untuk mencermati dinamika pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Berdasarkan undang–undang 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintah wajib menyusun dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja (RENJA).
Salah satu dokumen perencanaan yang menjadi tugas dan fungsi perangkat daerah dan merupakan dokumen wajib disusun adalah dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah yang mana dokumen dimaksud sangat terkait dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih. Oleh karena itu kualitas penyusunan Renstra perangkat daerah ditentukan oleh kemampuan perangkat daerah menerjemahkan, mengoperasionalkan dan mengimplementasikan visi, misi dan agenda kepala daerah serta tujuan, strategi kebijakan dan capaian program RPJMD ke dalam penyusunan Renstra perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari setiap perangkat daerah.
Penyusunan RENSTRA OPD (Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah)
Diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi RAPERDA Tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD sebagai tindak lanjut dari amanat pasal 277 UU Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permendagri Nomor. 86 Tahun 2017 diterbitkan untuk mengatur seluruh proses perencanaan pembangunan di daerah yang menjadi asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) mengadakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema : “Teknik Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA OPD) Berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017” Pada :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: |
---|
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta |
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut: |
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai |
2. Peserta Menginap (Twin-Shering); |
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) |
4. Seminar Kit |
5. Tas |
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek |
CATATAN |
---|
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) |
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 |
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat |
- Syarat & Ketentuan Berlaku |
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |