Cari Blog Ini

Kamis, 07 Juli 2022

Bimtek Strategi Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran

STRATEGI PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUAARAN

 Bagi pejabat fungsional, khususnya bendahara pengeluaran, dalam pelaksanaan tugasnya tidak dibenarkan melakukan secara langsung atau pun tidak langsung terhadap kegiatan perdagangan, penjualan jasa, pekerjaan pemborongan atau bertindak sebagai penjamin atas pekerjaan / kegiatan / penjualan, serta membuka giro/rekening pos / menyimpan uang pada suatu lembaga keuangan atau pun Bank atas nama pribadi sendiri.

Di samping itu, pegawai bendahara pengeluaran ini mempunyai kewajiban memungut PPH (Pajak Penghasilan) atau pun pajak lainnya, sekaligus berkewajiban menyerahkan seluruh penerimaan baik potongan atau pun pajak yang diangkat ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah atau pun bank lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai bank persepsi atau pos giro dalam kurun waktu sesuai ketentuan perundang-­undangan.

Hal tersebut di atas sesuai dengan ketentuan pasal Nomor. 64 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, Bendahara Pengeluaran adalah pegawai yang diberi kewajiban untuk memungut Pajak Penghasilan (PPH) ataupun pajak lainnya, wajib bagi bendahara pengeluaran untuk menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan juga pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank. Baik bank pemerintah maupun bank lainnya yang ditetapkan Menkeu sebagai bank persepsi atau pos giro sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bendahara keuangan pengeluaran menjadi bagian yang penting dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah. Khususnya untuk mendukung serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan juga berwibawa di mata masyarakat. Maka dari itu, diperlukan adanya kompetensi yang memadai dalam hal mekanisme pembayaran atau pembukuan yang sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Tugas serta tanggung jawab bendahara keuangan memberikan pengaruh yang besar pada tata kelola keuangan di dalam pemerintahan daerah.

Guna membentuk pengetahuan dan keterampilan bagi pegawai yang akan menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran, maka kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan Bimtek dengan tema “STRATEGI PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN” Pada:

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas