Pemerintah sentra & pemerintah daerah mempunyai caranya masing-masing pada hal pengelolaan keuangannya. Baik cara pengelolaan juga panduan teknis pemberian donasi sosial & dana hibah. Selain itu ke 2 pemerintahan tadi juga mempunyai auditor independen negara yg sanggup melihat disparitas atau persamaannya, tentang pengelolaan keuangannya masing-masing.
Pedoman Teknis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial
Bimtek Pedoman Teknis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial Salah satu perbedaan yg tampak dari ke 2 pengelolaan keuangan tadi, sanggup dicermati berdasarkan pembelanjaan pribadi & pembelanjaan tidak langsung. Sebagai model donasi sosial & dana hibah yg ada dalam pembelanjaan tidak pribadi. Adalah pengeluaran berbentuk uang yg dikeluarkan tanpa adanya input yg bisa diukur berdasarkan jenis pelaksanaannya.
Beda halnya dengan pembelanjaan barang atau pembelanjaan jasa, yg motifnya tentu jelas bisa dicermati berdasarkan umpan balik yg diterima. Akan tetapi sering juga dana hibah dan donasi sosial dimasukkan dalam pembelanjaan langsung pada Pemda. Sesungguhnya donasi sosial & dana hibah dikategorikan dalam belanja langsung maupun belanja tidak langsung.
Bagi yg ingin meningkatkan pengetahuan dan menaikkan kinerja Aparatur Pemerintah mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan maka kami akan menyelenggarakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Keuangan mengenai: “Pedoman Teknis Pemberian Dana Hibah Dan Bantuan Sosial“ akan dilaksanakan pada:
- Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
- Peserta Menginap (Twin-Shering);
- Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
- Seminar Kit
- Tas
- Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas