pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Dalam melaksanakan Pengelolaan di bidang keuangan desa, kepala desa harus menetapkan bendahara desa. Penetapan bendahara desa dilakukan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dimulai, hal itu juga harus berdasarkan keputusan dari kepala desa. Bendahara desa adalah salah satu dari perangkat desa yang ditunjuk khusus oleh kepala desa dalam rangka pelaksanaan APBD.
Bimtek Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa ini harus dilakukan oleh bendahara desa dengan sebaik-baiknya. Bendahara desa harus bertanggung jawab terhadap laporan keuangan dan segala hal yang berhubungan dengan uang. Laporan pertanggungjawaban yang harus dilaporkan oleh bendahara harus disampaikan setiap bulannya kepada kepala desa paling lambat tanggal 10.
Pertanggungjawaban Yang Dilakukan Oleh Bendahara Setiap Bulan
- Buku kas umum – Buku kas ini digunakan untuk mencatat segala aktivitas yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas. Dalam bentuk tunai atau pun kredit, dan digunakan juga untuk mencatat mutasi perbankan atau jika ada kesalahan dalam sebuah pembukuan. Buku kas umum tersebut dapat dikatakan sebagai sumber dokumen dalam suatu transaksi.
- Buku kas pembantu pajak – Kegunaan dari buku pajak ini adalah untuk membantu pengisian buku kas umum, sebagai penerimaan dan pengeluaran yang ada hubungannya dengan pajak.
- Buku bank – Buku bank juga dibuat untuk membantu pengisian buku kas umum, untuk segala jenis penerimaan serta pengeluaran yang ada kaitannya dengan uang bank.
Penataan APBD Desa
Kewajiban yang harus dilakukan oleh bendahara yaitu bendahara desa harus melakukan segala macam pencatatan pada setiap penerimaan dan pengeluaran yang terjadi. Kemudian harus melakukan tutup buku setiap bulannya dengan cara yang tertib. Kepala desa harus menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati atau Walikota. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa harus dilakukan dengan cara berikut, kepala desa harus membuat peraturan desa yang isinya yaitu laporan pertanggungjawaban realisasi dalam pelaksanaan APBD desa, yang terdiri dari pendapatan, biaya-biaya, serta pembiayaan. Kemudian disampaikan langsung kepada Walikota atau Bupati selambat-lambatnya 1 bulan setelah tahun anggaran. Setelah itu, kepala desa juga menginformasikan kepada masyarakat secara tertulis, agar mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Isi dari peraturan desa mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD desa yaitu :
- Berupa format laporan yang berisi pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBD desa ;
- Berupa formal mengenai laporan kekayaan yang dimiliki oleh desa setiap tanggal 31 Desember ;
- Berupa format yang berisi laporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam suatu desa ;
Untuk mewujudkan asas pengelolaan keuangan desa dengan asas transparan dan akuntabel maka pengelolaan keuangan desa ini sangat wajib dibuat. Tugas bendahara desa selain melaporkan keuangan desa yaitu menyimpan, menerima, menyetorkan, membayar, mengelola, serta mempertanggungjawabkan penerimaan serta pengeluaran agar APBD desa dapat terlaksana dengan baik.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Keuangan Desa maka kami akan mengadakan “Bimtek pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa“ akan diselenggarakan pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: |
---|
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta |
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut: |
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai |
2. Peserta Menginap (Twin-Shering); |
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) |
4. Seminar Kit |
5. Tas |
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek |
CATATAN |
---|
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) |
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 |
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat |
- Syarat & Ketentuan Berlaku |
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |