Cari Blog Ini

Minggu, 10 Juli 2022

Penatausahaan Barang Milik Daerah

Penatausahaan adalah kegiatan Pendataan, Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

  • Pendataan -> Mendata semua barang daerah yang masuk, baik secara fisik maupun dokumen atas barang tersebut
  • Pembukuan -> Membukukan barang atas dasar Data pada saat barang masuk. Juga membukukan barang yang keluar, pendistribusian ke unit-unit yang membutuhkan barang tersebut.
  • Inventarisasi -> Menyusun daftar inventaris barang, lengkap beserta spesifikasi, kuantitas, nilai barang, dan klasifikasi barang. Inventarisasi ini adalah lanjutan dari Pencatatan/Pembukuan barang pada point di atas.
  • Pelaporan -> Membuat laporan atas barang, sisa stok maupun nilai akhir dari barang, sebagai bahan untuk pembuatan laporan Neraca maupun untuk Laporan Pertanggungjawaban atas Pemakaian dan segala sesuatu yang berkaitan dengan barang milik daerah.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerja sama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset Tentang “Penatausahaan Barang Milik Daerah” Pada:

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas