Pengelolaan Aset / Barang Milik Daerah. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 merupakan pedoman pengelolaan BMD yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Hal tentang pengelolaan aset/barang milik daerah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 untuk menghindari penyelewengan dalam pemakaian aset tersebut. Dalam PP tersebut diatur agar pelaporan dilakukan secara terperinci, penggunaan dilakukan dengan tanggung jawab.
Dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 itu juga mengatur Pengelolaan Barang milik daerah harus digunakan dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerja sama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan mengadakan Pelatihan Bimtek Diklat Barang dan Aset tentang “Pengelolaan Aset / Barang Milik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis AKRUAL Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013” Pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: |
---|
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta |
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut: |
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai |
2. Peserta Menginap (Twin-Shering); |
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) |
4. Seminar Kit |
5. Tas |
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek |
CATATAN |
---|
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) |
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 |
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat |
- Syarat & Ketentuan Berlaku |
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |