Cari Blog Ini

Minggu, 10 Juli 2022

Penghapusan dan Pemindah tanganan Barang Milik Daerah

 Barang Milik Daerah memiliki kemungkinan untuk dilakukan penghapusan maupun pemindah  tanganan yang harus dilakukan berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan disahkan oleh Kepala Daerah sebagai pemimpin tertinggi dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bentuk dan Alasan Penghapusan Barang Milik Daerah

Alasan dilakukannya penghapusan terhadap barang milik daerah adalah:

  1. Terjadinya kehilangan barang, sehingga perlu dilakukan penghapusan barang agar nama barang tersebut tidak terus menerus muncul dalam laporan keuangan pemerintah daerah, sedangkan fisiknya sudah tidak ada.
  2. Barang yang sudah rusak dan tidak bisa dipakai sama sekali, akan diajukan juga untuk dilakukan Penghapusan, alasannya juga sama agar laporan barang rusak tersebut tidak muncul lagi dalam daftar inventaris barang milik daerah.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerja sama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset Tentang “Penghapusan dan pemindah tanganan Barang Milik Daerah” Pada:

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas