Cari Blog Ini

Minggu, 10 Juli 2022

Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset

 Sistem dan Tata Cara Penghapusan Aset. Penghapusan aset adalah menghilangkan akun aset dalam laporan daftar barang dalam suatu instansi. Seperti diketahui, daftar aset bisa dilihat dalam Neraca Organisasi di bagian Aktiva Lancar seperti Persediaan Barang, dan juga terdapat dalam Aktiva Tetap seperti tanah, mobil dinas, rumah dinas, peralatan teknik, peralatan elektronik dan sebagainya.

Pada instansi pemerintahan, penghapusan aset akan menimbulkan konsekuensi bagi beberapa pihak terkait, pengelola barang dan pengguna aset akan terbebas dari aktivitas dalam mengelola aset tersebut maupun manfaat dari aset tersebut sehingga membutuhkan alur dan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-undang.

Prosedur Dalam Melakukan Penghapusan Aset

Melakukan penghapusan aset dalam instansi pemerintahan tidak mudah dan bahkan cenderung melewati prosedur yang cukup rumit untuk mendapatkan persetujuan.

Sistem dan Tata cara penghapusan aset negara/daerah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 PMK.06 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara.

Peraturan Menteri Keuangan itu diperbaharui lagi dengan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerja sama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset tentang “Sistem Dan Tata Cara Penghapusan Aset” Pada:

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas