Cari Blog Ini

Visi Pusdiklat Pemendagri adalah mewujudkan peningkatan pengembangan SDM ( Sumber Daya Manusia) berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang berkontribusi.

dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional. serta mencerminkan suatu keinginan dan cita-cita untuk menjadi yang terdepan dalam melanjutkan perjalanan organisasi.

sebagai motor penggerak perubahan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan non formal ke arah yang lebih baik.

serta cerminan komitmen organisasi sebagai elemen penggerak dan motivator untuk menjadi semakin baik.

yang harus disinergikan dengan elemen penggerak lainnya dalam suatu kesisteman yang utuh.

Kamis, 04 Agustus 2022

Diklat / Bimtek Rencana Strategis pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)


 Rencana Strategis pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa adalah anggaran keuangan yang diberikan kepada Pemerintah/Kepala Desa yang sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta Dana dari Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, yang diajukan dalam APBD Kabupaten.

Paling sedikit 10% dari APBD tersebut adalah milik Desa yang dikelola oleh Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa. Dalam hal mengatur keuangan desa tersebut, maka tugas Kepala Desa adalah sebagai berikut :

  1. Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  2. Menetapkan kebijakan dan petugas yang akan mengelola barang desa
  3. Mengatur pemungutan penerimaan desa seperti retribusi pasar dan sebagainya.
  4. Bertugas sebagai Bendahara Desa yang mengatur uang keluar dan masuk dalam Kas Desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur setiap tahunnya oleh Pemerintah Desa sesuai aturan Bupati/Walikota tentang pengelolaan keuangan desa. Jadi sebenarnya posisi dari Bupati/Walikota adalah sebagai pengawas peraturan pelaksanaan anggaran tersebut, tapi dalam pelaksanaannya Pemkab yang sering membuat APBDESA tersebut.

Pengetahuan Pemerintah/Kepala Desa Tentang APBDESA

Pendapatan Desa kebanyakan berasal dari penghasilan asli penduduk desa yang dipungut iuran oleh Pemerintah Desa. Pengeluaran Desa juga mayoritas adalah kebutuhan-kebutuhan internal desa seperti Puskesmas, subsidi sembako, pembangunan rumah ibadah dan sebagainya. Sedangkan APBDESA dalam pelaksanaannya, sering tidak diketahui oleh Pemerintah Desa. Kepala Desa kurang memahami tentang Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) terutama yang berasal dari APBDESA, yang menyebabkan Pemkab mengambil alih tugas tersebut.

APBDESA yang sebagian berasal dari Kabupaten/Kota, terkadang sudah dibuat program oleh Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan dalam hal penggunaan ADD tersebut. Tapi permasalahannya, program itu terkadang tidak terlalu signifikan dengan kondisi desa.

Yang lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan tiap desa adalah Kepala Desa/Pemerintah Desa masing-masing, dan tentunya lebih baik jika program yang berkaitan dengan ADD tersebut dirancang oleh Pemerintah Desa yang bersangkutan.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Rencana Strategi Desa maka kami akan mengadakan “Bimtek Diklat Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)“ pada:

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Rabu, 03 Agustus 2022

Diklat / Bimtek Perencanaan Dan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Daerah

 Kinerja Aparatur Pemerintahan Daerah merupakan sumber daya manusia atau orang pelaksana atau pejabat dalam tingkat Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota, atau Desa), yang memiliki peranan strategis dan tugas serta tanggung jawab yang dibebankan oleh negara.

Tugas dan tanggung jawab Aparatur Pemerintahan Daerah adalah menjalankan semua program pemerintahan di daerah, sebagai perpanjangan tangan dari Aparatur Pemerintahan Pusat secara administratif.

Mereka bertugas dalam berbagai sektor baik sektor perekonomian, kesehatan, wisata, pendidikan, sosial dan sektor-sektor lainnya, yang kinerja kerjanya selalu menjadi sorotan publik dari pusat maupun daerah.

Pentingnya Menilai Kinerja Kerja Aparatur Pemerintahan Daerah

Dalam pelaksanaan program pemerintahan, seluruh aparatur pemerintahan yang terlibat di sektor masing-masing selalu memiliki syarat yang sesuai untuk melaksanakan tugasnya. Dari sisi subyektif, aparatur tersebut adalah orang yang memiliki kualifikasi yang baik.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Penyusunan Program SKPD dan Evaluasi maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat tentang “Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Daerah” Pada:

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Diklat / Bimtek Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa;


 Percepatan Persiapan UNDANG-UNDANG (UU) Desa. Untuk melakukan penyelarasan dan penguatan kebijakan Percepatan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dibuat dalam SKB (Salinan Keputusan Bersama) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas.



Salinan Keputusan Bersama (SKB) Antara 4 Kementerian

SKB dibuat dan ditandatangani oleh 4 Kementerian seperti disebutkan di atas, serta pelaksanaan dan pengawasannya juga dilakukan oleh 4 Kementerian tersebut.

Ruang lingkup yang tertuang dalam Salinan Keputusan Bersama tentang Percepatan Persiapan Undang-undang (UU) Desa tersebut adalah :

  1. Pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Dalam hal ini dilakukan koordinasi antara Kepala Bappenas dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Juga kerja sama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mengatur dan mengevaluasi Pelayanan kebutuhan dasar yang memenuhi standar.
  2. Pengalokasian, Penyaluran, dan pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dilakukan oleh Menteri Keuangan yang menetapkan APBN 10% untuk Dana Desa, di luar Dana Transfer ke Daerah, bekerja sama dengan Kepala Bappenas. Dalam hal pengalokasian ADD tersebut, dikelola dengan mengedepankan keadilan yang merata. Mengurangi kesenjangan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan transportasi dengan desa sangat tertinggal dan desa tertinggal,
  3. Pendampingan Desa yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Lurah (Pemerintahan di atas Desa), yang diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi.
  4. Penataan Desa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri untuk penegasan batas desa, penyelesaian status desa yang berada dalam hutan produksi dan hutan lindung, serta mengatur tentang pembentukan desa adat.
  5. Pengembangan fungsi BUMD dan Koperasi, dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi yang memfasilitasi BUMD, penyusunan konsep BUMD, kemitraan dengan Koperasi, pengaturan penyertaan modal di BUMD dan sebagainya. Mengatur agar peran BUMD dan Koperasi bisa saling menguntungkan anggotanya dengan prinsip gotong royong, misalnya penjual menjual barangnya dengan harga murah tapi tidak merugikan, sedangkan pembeli membeli barang yang dijual dengan murah juga.
  6. Menyiapkan pedoman Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan, Anggaran Kementerian/Lembaga dan APBD. Dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam hal ini, difokuskan untuk menentukan prioritas antara 3 sampai 5 jenis yang merupakan kebutuhan paling prioritas di Desa, sedangkan di luar prioritas bisa dilaksanakan kemudian.
  7. Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan dan Penguatan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 dengan cara mengadakan Sosialisasi, Bimbingan Teknis atau Pelatihan untuk memudahkan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, serta mengevaluasi apakah pelaksanaan tersebut masih mengalami kendala dan menyelesaikan jika ada kendala yang terjadi.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Undang-undang (UU) Desa maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Pemerintahan tentang “PERCEPATAN PERSIAPAN UNDANG-UNDANG (UU) DESA” Pada :

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Senin, 25 Juli 2022

Diklat / Bimtek Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Implementasi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

 


Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 memuat segala sesuatu yang berkaitan dengan Desa, mulai dari : Pengertian tentang Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Musyawarah Desa yang mencakup pertemuan antara Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa; Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Desa; Pembangunan Desa; Kawasan Perdesaan; Keuangan Desa; Aset Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam Undang-undang tersebut juga memuat tentang Pengaturan Desa yang secara garis besar bertujuan untuk mengatur seluruh aktivitas di Desa agar menjadi daerah yang berkembang, karena Desa adalah satuan terkecil dalam urutan Pemerintahan yang paling dekat dengan penduduk. Undang-undang yang ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014 tersebut dibuat untuk mempertegas bahwa Desa memiliki peranan penting dan turut berpengaruh dalam pembangunan secara Nasional.

Dalam rangka memantapkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Pemerintahan tentang “Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa” Pada:

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Pelatihan/Diklat/Bimtek Penyusunan Program Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

 Penyusunan Program Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah. adalah orang-orang atau perangkat yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi eksekutif dari program pemerintahan di daerah, baik itu tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Yang termasuk ke dalam Perangkat Daerah ini adalah Sekretaris Daerah, Sekretaris Desa, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, dan lembaga-lembaga lain yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah di tingkat Kecamatan ataupun Kelurahan, dan diisi oleh orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Setiap Kabupaten memiliki perangkat SKPD masing-masing. Bupati, Camat, Lurah, Kepala Desa tidak termasuk dalam SKPD karena mereka adalah Kepala Daerah. Sedangkan SKPD tersebut adalah perangkat yang membantu Kepala Daerah untuk menjalankan program pemerintahan.

Dalam menjalankan tugasnya, tentunya SKPD tersebut harus memiliki program-program yang jelas dan terarah agar program pemerintahan di tiap daerah berjalan dengan baik. Program-program tersebut disusun oleh SKPD masing-masing daerah.


Faktor Yang Harus Dipertimbangkan Dalam Menyusun Program-program SKPD

Dalam menyusun program kerja, SKPD tersebut harus mengetahui secara detail tentang kondisi wilayah tempat mereka ditugaskan. Karena setiap wilayah memiliki perbedaan satu sama lain untuk permasalahan, kebutuhan dan sebagainya.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Penyusunan Program SKPD maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat tentang “Penyusunan Program Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)” Pada:

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Diklat / Bimtek Sosialisasi dan Penjelasan Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah

 


Dalam melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tentunya membutuhkan tata cara khusus yang belum tentu sama dengan Pemilihan Gubernur, atau Pemilihan Presiden. Secara garis besar mungkin sama, tapi ada beberapa hal yang berbeda. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang politik pada umumnya, dan Pemilihan Kepala Daerah pada khususnya, memerlukan Sosialisasi dan Penjelasan prosedur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar masyarakat turut aktif dalam menjalankan Pemilihan Kepala Daerah dengan benar.

Beberapa lembaga swasta maupun pemerintah yang bergerak dalam bidang Pelatihan, sudah membuat beberapa bimbingan teknis dalam Pilkada tersebut, tetapi tidak diikuti oleh semua pihak yang sebenarnya membutuhkan bimbingan tersebut.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Pilkada maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Pemerintahan tentang “Sosialisasi Penjelasan Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah” Pada:

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

Minggu, 10 Juli 2022

Pengelolaan Aset / Barang Milik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

Pengelolaan Aset / Barang Milik Daerah. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 merupakan pedoman pengelolaan BMD yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Hal tentang pengelolaan aset/barang milik daerah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 untuk menghindari penyelewengan dalam pemakaian aset tersebut. Dalam PP tersebut diatur agar pelaporan dilakukan secara terperinci, penggunaan dilakukan dengan tanggung jawab.

Dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 itu juga mengatur Pengelolaan Barang milik daerah harus digunakan dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerja sama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan mengadakan Pelatihan Bimtek Diklat Barang dan Aset tentang “Pengelolaan Aset / Barang Milik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis AKRUAL Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013” Pada:

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas