Cari Blog Ini

Kamis, 07 Juli 2022

Bimtek Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

 Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa. Saat ini pengembangan desa menjadi fokus banyak pihak tidak hanya pemerintah. Semua berharap dengan berkembangnya desa khususnya ekonomi desa akan membawa perubahan positif bagi ekonomi secara nasional. Desa memiliki banyak potensi untuk mencapai harapan di atas apabila dikelola secara maksimal oleh masyarakatnya. Pemanfaatan terhadap banyak potensi tersebut yang dimiliki oleh desa ini tentu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa yang tujuannya mendamaikan kehidupan.

Pembangunan perdesaan dalam pembangunan jangka panjang juga diarahkan untuk mewujudkan Misi Bangsa Yang Berdaya Saing, melalui modernisasi dan peningkatan nilai tambah produk pertanian, kelautan dan pertambangan, yang didukung dengan pelayanan transportasi perintis di daerah perbatasan, terpencil, dan perdesaan; pengembangan jasa infrastruktur dan keuangan perdesaan; perdagangan luar negeri yang berpihak pada perlindungan perdesaan; serta akses pendanaan bagi keluarga miskin di perdesaan. Bimtek Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

transformasi Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang transformasi Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014. Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Dalam rangka memperlengkapi dan meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Perangkat Desa dibidang penyusunan Rencana Kerja Anggaran Desa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,kami dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan ”Bimtek Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa” pada:

Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek
CATATAN
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas