Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Keuangan Desa dikelola oleh Bendahara Desa, semua penerimaan maupun pengeluaran, harus dicatat oleh Bendahara Desa, lalu dibuat Keputusan setiap akhir bulan untuk mengetahui saldo akhir Keuangan Desa. Penerimaan secara keseluruhan, baik yang bersumber dari APBN maupun dari hasil usaha swadaya desa itu sendiri. Pengeluaran juga dicatat secara keseluruhan baik pengeluaran untuk program pemerintahan maupun pengeluaran rutin non program.
Unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa itu meliputi :
- Realisasi Penerimaan / Pendapatan
- Realisasi Belanja
- Realisasi Pembiayaan
Yang dimaksud Realisasi adalah yang sudah benar-benar terjadi, bukan merupakan modal yang terdapat dalam APBDESA. Sehingga akan di analisa apakah Realisasi itu sesuai, atau kurang, atau melebihi dari yang dianggarkan dalam APBDESA.
Selain memasukkan Penerimaan dan Pengeluaran uang, dalam Laporan tersebut juga turut di sertakan segala Harta dan Hutang yang ada dalam Desa. Harta dalam hal ini adalah Harta milik Desa, bukan harta milik warga. Misalnya mesin Generator yang dipakai untuk kepentingan umum, dan sebagainya.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Penyusunan Program SKPD dan Evaluasi maka kami akan mengadakan “Bimtek / Diklat tentang Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa” Pada:
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: |
---|
Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta |
Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut: |
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai |
2. Peserta Menginap (Twin-Shering); |
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) |
4. Seminar Kit |
5. Tas |
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek |
CATATAN |
---|
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) |
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 |
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat |
- Syarat & Ketentuan Berlaku |
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |